oleh

Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Damar Pura OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Polsek Simpang Martapura Polres OKU Selatan berhasil mengamankan seorang pria berinisial CL (35) warga Desa Damar Pura, Kecamatan Buana Pemaca, Kabupaten OKU Selatan. Pria tersebut diamankan karena melakukan penganiayaan.

Pelaku CL melakukan penganiayaan terhadap korban berinisial NH (41) yang bekerja sebagai petani. Korban dan pelaku merupakan warga desa yang sama.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kapolsek Simpang Martapura IPDA Doni Siswanto mengatakan peristiwa penganiayaan dilakukan tersangka pada Rabu 24 Januari 2024 sekira pukul 10:30 WIB di pangkal jembatan gantung Desa Damar Pura.

Baca Juga  Sukses Digelar, Puluhan Personel Polres OKU Selatan Turun Gunung Amankan JASS#10

“Pada saat itu, korban melintas hendak ke kebun, lalu diperjalanan bertemu pelaku yang menghentikan kendaraan korban dan langsung membacoknya mengunakan golok,” jelas Kapolsek IPDA Doni Siswanto. Kamis (25/01/2024).

Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku tambah Kapolsek, korban mengalami sejumlah luka. Diantaranya luka bacok dibelakang telinga, luka bacok pada bahu kanan dan luka bacok di tangan bagian atas antara jari jempol dan telunjuk.

Baca Juga  Simpan Sabu 20,35 Gram Warga OKU Timur Diringkus Anggota Polres OKU Selatan

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Simpang Martapura kemudian melakukan pemeriksaan korban dan saksi. Kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka pada Rabu 24 Januari 2024 sekitar pukul 11:05 WIB.

“Tidak cukup satu jam dari kejadian, tersangka berhasil kita amankan di kediamannya di Desa Damar Pura tanpa perlawanan,” terang Kapolsek

Baca Juga  Grebeg Tempat Penyimpanan BBM, Sat Reskrim Polres OKU Selatan Sita Belasan Jirigen Bekas

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, barang bukti yang diamankan yaitu sebilah pisau jenis golok bergagang hitam dan bersarung warna coklat serta satu helai baju kaos lengan panjang yang berlumur darah.

“Kepada tersangka dikenakan Pasal 351 tentang penganiayaan. Dengan ancaman hukuman pidana penjara,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed