oleh

Pelaku Pembacokan Kades di OKU Selatan Ditangkap Sebelum 1X24 Jam

OKU Selatan Sumsel–Polisi mengamankan terduga pelaku pembacokan Putera Perdaus, Kepala Desa (Kades) Bumi Agung Jaya, kecamatan Buay Rawan, Kabupaten OKU Selatan pada Rabu 27 September 2023 sekitar pukul 14:30 WIB.

Pelaku berinisial DA merupakan warga dusun 4 Desa Bumi Agung Jaya, Kecamatan Buay Rawan yang juga berstatus sebagai ASN dilingkungan Pemda OKU Selatan. Penangkapan terhadap tersangka DA ini hanya berselang beberapa jam usai kejadian.

Kapolres OKU Selatan AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kanit Pidum Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Dony Siswanto mengatakan, setelah menerima laporan penganiayaan dari korban, pihaknya mengumpulkan keterangan sejumlah saksi dan mengantongi identitas pelaku.

“Setelah menerima laporan dan mengetahui identitas pelaku, kita langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya pelaku,” jelas Kanit Rabu (26/09/2023).

Lebih lanjut Kanit mengatakan, tersangka berhasil diringkus dikediaman keluarganya yang beralamatkan di jalan raya Pasar Ilir, kecamatan Muaradua sekitar pukul 14:30 WIB tanpa perlawanan.

Baca Juga  Nekat Bobol Rumah dan Curi Motor, Dua Warga OKU Selatan di Ringkus Polisi

“Tersangka kita amankan di kediaman keluarganya di Jl Raya Pasar Ilir, kecamatan Muaradua tanpa perlawanan,” terang Kanit

Dikatakan Kanit, kejadian itu bermula pada saat Kepada Desa menghadiri kegiatan maulid nabi Muhammad di masjid desa setempat, lalu datang pelaku yang langsung membacok leher bagian belakang korban dengan menggunakan sebilah arit.

“Akibat bacokan pelaku, korban mengalami luka gores pada tengkuk leher bagian belakang dan luka gores di bagian punggung belakang,” urainya

Baca Juga  Catut Nama Kadis PMPTSP Lubuklinggau, Pengusaha Properti Ditipu Puluhan Juta Rupiah

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan tambah Kanit, yakni 1 (satu) bilah arit bergagang kayu berwarna coklat dan 1 (satu) helai baju kemeja muslim lengan pendek warna biru dongker.

“Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal percobaan pembunuhan berencana, pasal 53 Ayat 1 jo 340 KUHPIDANA,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed