oleh

Masa Kampanye, Bawaslu OKU Selatan Ajak Paslon Jauhi Larangan dan Pelanggaran

OKU Selatan Sumsel–Pengawas Pemilu (Bawaslu) OKU Selatan, kembali mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam kepentingan Pilkada Serentak 2024, agar memperhatikan sekaligus menjauhi beragam jenis larangan yang sudah ditetapkan.

Hal tersebut dikatakan oleh Komang Wardiasa Komisioner Bawaslu OKU Selatan seiring dengan dimulainya tahapan masa kampanye politik dalam dua bulan kedepan, terhitung mulai Rabu 25 September hingga Sabtu (23/11/2024) mendatang.

“Sejak Rabu kemarin sudah memasuki masa tahapan kampanye paslon (pasangan calon), sehingga perlu kembali kami ingatkan agar semua pihak selalu memperhatikan dan tidak melakukan beragam pelanggaran yang ditetapkan,” kata Komang Wardiasa, Jum’at (27/09/2024)

Baca Juga  Ingin Jadi Pengawas TPS, Ayo Daftarkan Diri Anda di Bawaslu OKU Selatan

Himbauan tersebut terkhusus ditujukan bagi keempat paslon pilkada, termasuk juga parpol pengusung maupun pendukung, serta para simpatisan semua paslon. “Berdasar ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Pemilihan, kami berwenang mengawasi kampanye sebagai upaya pencegahan pelanggaran maupun sengketa proses pemilihan,” ungkapnya.

“Regulasi itu juga dituangkan dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Paslon, beberapa poin di antaranya tentang beragam larangan yang harus dihindari selama masa kampanye. Terlebih dari larangan tersebut juga ada poin dengan konsekuensi hukum,” sambungnya

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Pimpin Upacara Penutupan Pembaretan 67 Bintara Remaja

Dalam Pasal 70 tertulis jika para pejabat negara, baik Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, serta Kepala Desa dan Lurah, dilarang terlibat dalam proses kampanye. “Setiap pejabat negara yang dengan sengaja melanggar ketentuan, bisa dipidana penjara paling singkat sebulan, maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 600 ribu hingga Rp 600 juta,” jelasnya.

“Maka dari itu kami mengimbau semua pihak agar memiliki komitmen yang sama, guna mewujudkan pilkada aman dan kondusif. Salah satunya dengan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan,” tegasnya.

Baca Juga  Wujudkan Kabupaten Layak Anak, OKU Selatan Libatkan Media Massa

Tidak hanya itu, pihaknya juga melarang proses kampanye dilakukan di tempat pendidikan. “Larangan kampanye di tempat pendidikan memperhatikan Putusan MK (Mahkamah Konstitusi) Nomor 69/PUU-XXII/2024,” tandasnya.

Seperti diketahui, terdapat empat paslon berbeda yang akan bersaing pada perhelatan pesta demokrasi Pilkada OKU Selatan 2024.

Masing-masing pasangan tersebut yakni, Hengki Irawan-Alkadri, Iwan Hermawan-Faisal Ranova, Heri Martadinata-Wahab Nawawi dan Abusama-Misnadi. (Ayik/Red)

News Feed