oleh

Residivis Curanmor Kembali Berulah Sodomi Anak Bawah Umur

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Aparat Kepolisian Polres OKU Selatan menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur yang juga merupakan residivis Curanmor. Pelaku baru beberapa bulan keluar dari tahanan usai menjalani hukuman.

Menurut Kapolres OKU Selatan AKBP, Indra Arya Yudha, SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP, Acep Yuli Sahara mengatakan penangkapan terhadap Saiful Saputra (27) yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung tersebut berkat laporan dari warga setempat.

Dikatakan Kasat, terbongkarnya perbuatan bejat Saiful bermula pada Selasa (28-09-2021) sekira pukul 07:30 WIB, saat Riki salah satu jama’ah masjid Baitul Mustaqim terminal Muara Dua akan melaksanakan sholat dhuha. Ia melihat hordeng pembatas sholat antara laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertutup rapat.

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Hadir Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera Merah Putih

“Melihat hordeng pembatas tersebut tertutup rapat, saksi Riki merasa curiga lalu ia membuka pembatas itu dan ia melihat ada dua orang laki-laki sedang melakukan perbuatan cabul”,jelas Kasat Rabu (29-09-2021).

Lebih lanjut Kasat mengatakan saksi Riki juga melihat dari CCTV yang ada di masjid Baitul Mustaqim. Dalam rekaman CCTV terlihat tersangka Saiful sedang melakukan perbuatan sodomi terhadap korban.

“Mengetahui perbuatan tersangka, lalu Riki dan warga lainya membawa pelaku dan korban ke Polres OKU Selatan”, ungkap Kasat

Baca Juga  Sambangi Pedagang Pasar, Kapolres OKU Selatan Minta Laporkan Gangguan Kamtibmas

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara”, ujar Kasat Acep Yuli Sahara.

Sementara itu, tersangka Saiful saat dibincangi awak media mengaku telah dua kali melakukan perbuatan itu kepada korban dengan cara mengiming-imingi korban uang Rp 5.000,-.

Dikatakan Saiful, korban yang masih berusia lima tahun itu sehari-hari belajar mengaji di Masjid Baitul Mustaqim Terminal Muaradua Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  Polisi di OKU Selatan Ringkus Dua Remaja Pencuri Handphone

“Sudah dua kali saya melakukannya, ditempat yang sama di saf tempat jamaah perempuan shalat. Korban tidak melawan karena saya kasih uang Rp5 ribu dan makanan”,terangnya, Rabu (29-09-2021).

Saiful juga mengakui ia nekat melakukan sodomi, karena sebelumnya ia pernah mengalami hal serupa ketika masih mendekam di sel tahanan karena kasus curanmor pada tahun 2019.

“Waktu itu saya pernah jadi korban sodomi ketika masih jadi tahanan dan keluar tahanan makanya saya melakukannya kembali”,pungkasnya. (Ayik/Red)

News Feed