Detak-Palembang.com PALEMBANG- Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Palembang hari ini menjadi sakral. Lantaran hal unik terjadi seorang tersangka Wendi Saputra (19) menikahkan korbannya sendiri berinisial LO (14) pada hari Jum’at,(4/9/2020)
Berdasarkan pantauan di lokasi kedua mempelai menggunakan baju pengantin terlihat duduk di ruang PPA. Pernikahan dilaksanakan cukup sederhana hanya dari pihak kedua keluaraga saja yang hadir.
Penghulu bernama Farizal menyebutkan emas 24 karat sebagai mas kawin. Sedangkan wali nikah bernama Faisal Mahidin adalah orang tua dari pihak wanita. Setelah pernikahan dilaksanakan pihak keluarga mempelai wanita langsung pulang pernikahan pun dilaksanakan sangat ringkas.
Saat dikonfirmasi Kanit PPA, Ipda Fifin Sumailan mengatakan, pihaknya tentunya memberikan fasilitas dan tempat untuk melakukan pernikahan. Karena kedua bela pihak sudah sangat yakin untuk melaksanakan pernikahan tersebut.
“Pernikahan adalah hak setiap orang kita tidak bisa melarangnya. Terlebih lagi kedua bela pihak bersedia menjalankan pernikahan disini,”ucapnya
Dijelaskannya pihak lelaki adalah tersangka kasus persetubuhan anak dibawah umur berdasarkan laporan pihak korban. Karena korban dibawah umur terlapor akhirnya ditangkap pihaknya pada bulan Mei 2020.
“Tersangka terancam undang undang perlindungan anak dengan hukum penjara 15 tahun,”ujarnya.
Terkait korban telah menikahi tersangka apakah kasus kemudian bisa di tutup. Kanit PPA, Ipda Fifin Sumailan proses hukum telah dilakukan dan tersangka juga telah menjalankan persidangan sebanyak empat kali. Diutarakan untuk masuk ke proses damai sangat sulit karena tersangka tinggal menunggu putusan pengadilan.
“Pernikahan ini bisa menjadi pertimbangan untuk putusan hakim. Kalau untuk damai sulit karena proses hukumnya telah berjalan dan pelaku juga sudah menjalankan beberapa kali persidangan,”pungkasnya











Komentar