oleh

Polisi Tangkap Ayah Perkosa Anak Kandung di OKU Selatan

OKU Selatan Sumsel–Satreskrim Polres OKU Selatan menangkap seorang pria berinisial ID (55) warga Kecamatan Runjung Agung, kabupaten setempat karena diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun.

“ID ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya oleh personel Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan, Rabu (21/5), setelah menerima laporan dari keluarga korban,” kata Waka Polres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno dalam keterangan persnya yang didampingi oleh Kasi Humas AKP Supardi dan Kanit PPA Reskrim Polres OKU Selatan IPDA Devi Sulastri.

Kompol Hendro mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari korban mengeluh sakit perut kepada neneknya. Kemudian korban dibawa ke bidan desa untuk melakukan pemeriksaan, setelah dilakukan pemeriksaan ternyata korban hamil 13 Minggu.

“Korban kemudian menceritakan semua yang dialami kepada ibunya,” jelas Kompol Hendro Rabu 23 Mei 2025

Dirinya menuturkan, peristiwa memilukan tersebut terjadi sejak korban duduk di bangku SMP pada 2021 lalu hingga 2025 ini, saat itu korban dibawa ke kebun oleh pelaku yang merupakan ayah kandungnya. Tiba di kebun, ID memaksa korban dengan cara mengiming-imingi korban agar mau berhubungan badan.

Baca Juga  Demi Kelancaran Tabligh Akbar HUT Okus, Polres OKU Selatan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Sontak saat itu korban menolak dengan melakukan perlawanan. Namun apa daya, korban yang masih dibawah umur tak kuasa melakukan perlawanan karena diancam dengan sebilah pisau oleh pelaku.

“Pelaku saat itu langsung menodai anaknya di bawah ancaman, pelaku mengiming-imingi hingga mengancam akan menganiaya korban hingga meninggal. Hal itu juga terus berlanjut dan terjadi di rumahnya di mana korban sedang sendiri,” urai Wakapolres

Baca Juga  Dibawah Pimpinan Ipda Devi, Unit PPA Polres OKU Selatan Ungkap Kasus Eksploitasi Perempuan di Kawasan Wisata

Kini, tersangka ID telah mendekam di sel tahanan Polres OKU Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam kasus ini, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk hasil visum korban dari rumah sakit.

“Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan anak dan undangan-undangan perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda 5 Milyar,” tandasnya (Ayik/Red)

News Feed