oleh

Team Macan Putih Satnarkoba Polres Prabumulih Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Pagar Alam

PRABUMULIH – Kerja keras Team Opsnal Macan Putih SatNarkoba Polres Prabumulih kembali membuahkan hasil. Bahkan kali ini team yang dikomandoi langsung oleh Kasat Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIK bersama Kanit Idik 1 Ipda Zulkarnain Afianata ST M.Si beserta Anggota Opsnal lainnya berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu ke Kota Pagar Alam.

Dari hasil penggrebekan itu, petugas juga mengamankan tiga orang tersangka yang kedapatan membawa Narkoba jenis sabu bersama 1 unit mobil Merk Calya warna hitam B-3124-PO, saat sedang parkir istirahat di Rumah Makan Farlin Jaya yang terletak di wilayah Kelurahan Patih Galung, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, pada Senin (5/10/2020) malam, sekira pukul 19.00 WIB lalu.

Ketiga tersangka ini di antaranya Geri Romodhon (20), yang merupakan aktor utama, selanjutnya Okta Heriansyah (28) dan Tedi Ade Saputra (28) kesemuanya merupakan warga Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam, Sumsel.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas, sedikitnya berhasil diamankan 2 paket besar Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 200 gram.

Baca Juga  Korupsi Anggaran Dana Desa, Kejari OKU Selatan Tahan Kepala Desa Mahanggin

Kapolres Kota Prabumulih AKBP I Wayan Sudarmaya SH SIk MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Fadilah Ermi S.Sos SIk membenarkan adanya penangkapan tersebut. Ketiga tersangka berikut barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Prabumulih.

“Ketiga tersangka saat ini kita amankan dan terus dilakukan pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” ucap AKBP I Wayan Sudarmaya SH Sik MH, Jumat (9/10/2020) sore.

Masih kata Kapolres, pengungkapan penangkapan ketiganya berawal dari informasi masyarakat bahwa ada 1 unit mobil Merk Calya warna hitam B-3124-PO akan melintas di wilayah hukum Polres Prabumulih dari arah kota Palembang menuju ke Pagaralam diduga membawa narkotika jenis sabu.

Berbekal informasi tersebut, dan tak ingin buruannya lepas, Team Opsnal Macan Putih Satreskoba Narkoba Polres Prabumulih langsung melakukan Patroli Hunting. Saat tiba di Jalan Raya Prabumulih Muara Enim tepatnya di Rumah Makan Farlin Jaya yang terletak di wilayah Kelurahan Patih Galung Kecamatan Prabumulih Barat, Team Macan Putih melihat satu unit mobil yang dicurigai Sedang parkir di Samping rumah makan tersebut.

Baca Juga  Fakultas Dakwah UIN Raden Fatah Teken Kerja Sama dengan Ponpes Tadabbur Al-Quran

“Tanpa menunggu lama Team Macan Putih pun langsung mendekati mobil tersebut dan melakukan penangkapan terhadap 3 tersangka,” ujarnya.

Setelah informasi dinyatakan akurat, Team Opsnal Macan Putih melakukan penggeledahan terhadap tiga orang tersangka, dengan disaksikan oleh Masyarakat setempat, dan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu di perut bagian depan tersangka Gery Romadon dan 1 (satu) paket besar narkotika jenis sabu di atas Kursi depan Sebelah Kiri dalam mobil yang mereka tumpangi.

Selain itu, team juga menemukan 1 pucuk Senjata Api Rakitan (Senpira) di dalam tas sandang dan 2 bilah senjata tajam dibagian belakang mobil.

“Kemudian barang bukti Narkotika jenis Sabu berikut Senpira dan sajam serta barang lainnya langsung kita amankan, termasuk 1 buah dompet warna hitam, 8 bal plastik klip bening, 1 buah dompet warna hijau.

Baca Juga  Jelang Operasi Senpi Musi 2023, Personel Polres OKU Selatan Ikut Latihan Pra OPS

Kemudian 1 buah timbangan digital, 1 buah lakban warna coklat, 1 buah plastik asoy warna hitam, 1 buah buku rekap penjualan dan 1 buah tas selempang warna abu-abu,” beber Kapolres.

Dari hasil penggeledahan itu, petugas juga turut mengamankan 1 buah Hp Merk Xiaomi Warna Gold, 1 Buah HP Oppo Warna Hitam dan 1 buah Hp Oppo Warna Biru berikut 1 unit Mobil Merk Calya warna hitam B-3124-PO.

“Kesemua barang barang tersebut akan kami jadikan barang bukti atas kasus Narkoba ini.

Rata-rata mereka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Mereka terancam hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat Enam (6) tahun, dan paling lama Dua puluh tahun (20) tahun penjara.

Bukan itu saja mereka juga diancam dengan denda paling sedikit satu (1) miliar dan paling banyak sepuluh (10) miliar,” tukas Kapolres. (sumateranews.co.id)

Komentar

News Feed