OKU Selatan, Sumsel–Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua menangkap seorang pria berinisial SA (31), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor milik seorang pegawai negeri sipil (PNS) di wilayah Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.
Tersangka diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, saat mengendarai sepeda motor bersama seorang rekannya menuju arah Kecamatan Muaradua. Penangkapan dilakukan di depan Gedung Kesenian Muaradua setelah polisi melakukan penyelidikan dan membuntuti kendaraan yang ditumpangi keduanya.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP Aston L. Sinaga, didampingi Kanit Pidum Ipda Hendri, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban bernama Lizawati (44), warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua.
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 05.30 WIB di Simpang Aji, Dusun V, Desa Gunung Pasir, Kecamatan Muaradua.
Saat hendak menunaikan salat Subuh, korban mendapati pintu garasi rumahnya sudah terbuka. Setelah memeriksa ke dalam garasi, korban terkejut karena sepeda motor Honda Vario 125 warna merah hitam yang sebelumnya diparkir di lokasi tersebut telah hilang.
Korban kemudian membangunkan suami dan anaknya untuk memberitahukan kejadian tersebut. Akibat pencurian itu, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp24 juta dan selanjutnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Muaradua.
Menindaklanjuti laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi mengenai identitas pria yang diduga terlibat dalam pencurian tersebut.
Pada Jumat malam, personel Opsnal Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Muaradua bergerak melakukan pembuntutan setelah mendapatkan informasi bahwa tersangka bersama seorang rekannya sedang menuju Kecamatan Muaradua.
Tim dipimpin Kanit Reskrim Polsek Muaradua IPDA Muarifal, didampingi Katim Opsnal AIPTU Reden Muhammad Ridwan. Keduanya kemudian diamankan di depan Gedung Kesenian Muaradua.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah kunci T yang diduga digunakan sebagai alat untuk melakukan pencurian sepeda motor. Polisi juga mendapati tersangka dan rekannya masing-masing membawa senjata tajam jenis pisau yang diselipkan di pinggang sebelah kiri.
Selanjutnya, kedua pria tersebut dibawa ke Polsek Muaradua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Adapun barang bukti yang tercatat dalam laporan meliputi dokumen STNK dan BPKB sepeda motor Honda Vario 125 warna merah dengan nomor polisi BG 5801 VG, nomor rangka MH1JMC117SK739613, dan nomor mesin JMC1E-1738539.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk peran masing-masing pihak yang diamankan serta keterkaitan barang bukti yang ditemukan dengan dugaan tindak pidana pencurian tersebut. (Red)










