OKU Selatan Sumsel–Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres OKU Selatan melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana melarikan anak yang menimpa seorang bocah perempuan berusia 12 tahun. Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga membawa korban tanpa izin hingga menyembunyikannya di sebuah penginapan.
Kedua tersangka yang diamankan yakni AN (41) dan MF (25), warga Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten OKU Selatan.
Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kanit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan Ipda Devi Sulastri mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan keluarga korban yang melaporkan hilangnya seorang anak perempuan berusia sekitar 12 tahun pada Senin (15/06/2026).
“Berdasarkan laporan yang diterima, Unit PPA Satreskrim Polres OKU Selatan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya korban berhasil ditemukan dalam keadaan selamat dan dua orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut berhasil diamankan,” ujar Ipda Devi Sulastri. Jum’at (19/06/2026)
Menurut hasil penyelidikan, peristiwa itu terjadi sekitar pukul 11.00 WIB di Desa Gunung Terang, Kecamatan Buay Sandang Aji. Saat itu korban sedang bermain seorang diri di samping rumah.
Korban kemudian didatangi oleh salah satu tersangka perempuan yang mengajaknya jalan-jalan ke kawasan Danau Ranau dengan alasan membeli buah di pasar. Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti ajakan tersebut hingga menuju area belakang sebuah pabrik tahu.
Di lokasi itu, tersangka laki-laki telah menunggu menggunakan sepeda motor. Berdasarkan keterangan korban, salah satu pelaku kemudian mengeluarkan sebuah karung dari bagasi sepeda motor dan meminta korban masuk ke dalam karung agar tidak terlihat oleh orang lain.
“Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju sebuah penginapan di wilayah Kelurahan Pasar Muaradua. Korban ditinggalkan di dalam kamar dan diminta untuk tidak keluar,” kata Ipda Devi.
Beruntung, pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB, korban berhasil ditemukan dan dijemput oleh saksi bersama anggota kepolisian. Selanjutnya korban dibawa ke Polres OKU Selatan untuk mendapatkan pendampingan dan pemeriksaan lebih lanjut.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya mengamankan kedua tersangka pada Senin malam sekitar pukul 22.30 WIB. Keduanya diamankan oleh Kapolsek Buay Sandang Aji bersama anggota dan kemudian dibawa ke Mapolres OKU Selatan.
Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengakui telah membawa korban pergi tanpa izin dari keluarga maupun wali yang sah.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra warna hitam dan satu buah karung yang diduga digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami motif para tersangka serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana melarikan anak.
“Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Kami akan menuntaskan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses selanjutnya,” tegas Ipda Devi Sulastri. (Red)








