oleh

Remisi Idul Fitri di Lapas Muaradua, 246 Warga Binaan Dapat Pengurangan Hukuman, 1 Langsung Bebas

OKU Selatan Sumsel–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua memberikan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1447 H kepada 246 warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, Sabtu (21/03/26).

Dari total tersebut, sebanyak 245 warga binaan menerima Remisi Khusus I (pengurangan masa pidana), sementara 1 orang lainnya langsung bebas setelah memperoleh Remisi Khusus II.

Adapun rincian remisi yang diberikan yaitu: 15 hari sebanyak 34 orang, 1 bulan sebanyak 177 orang, dan 1 bulan 15 hari sebanyak 35 orang. Satu orang penerima Remisi Khusus II memperoleh pengurangan 1 bulan 15 hari hingga langsung bebas.

Baca Juga  Ramadhan Penuh Makna, Lapas Muaradua Gelar Doa Bersama dan Istighosah

Pemberian remisi ini menjadi bentuk nyata penghargaan negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku positif serta aktif mengikuti program pembinaan, khususnya selama bulan suci Ramadhan.

Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, dalam sambutannya menyampaikan bahwa remisi bukan hanya sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi juga menjadi indikator keberhasilan pembinaan.

“Remisi ini harus dimaknai sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri. Kami berharap warga binaan terus menunjukkan perilaku baik dan tidak mengulangi kesalahan di masa mendatang,” tegasnya.

Baca Juga  Profesional dan Akuntabel, Lapas Muaradua Dinobatkan Terbaik di Sumsel

Selain pemberian remisi, Lapas Muaradua juga menyerahkan penghargaan kepada Kantor Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan dan Pesantren Darul Huda atas kontribusi dalam pembinaan kerohanian warga binaan.

Kegiatan turut dirangkaikan dengan penyerahan hadiah lomba keagamaan Ramadan, seperti adzan, sambung ayat Al-Qur’an, dan ceramah.

Melalui momentum Idul Fitri ini, diharapkan warga binaan semakin termotivasi untuk berubah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (Red)

News Feed