oleh

Nyaris 100 Gram Narkoba Disita, Dua Tersangka Ditangkap Polres OKU Selatan

OKU Selatan, Sumsel–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres OKU Selatan mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam kurun waktu dua hari, yakni pada 24 dan 25 Oktober 2026. Dalam dua pengungkapan di Kecamatan Muaradua dan Kecamatan Sungai Are tersebut, polisi menangkap dua tersangka serta menyita puluhan paket sabu dan ratusan butir pil ekstasi. Selasa (27/10/2026)

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial N (37), seorang perempuan yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga, dan I (43), seorang laki-laki yang bekerja sebagai petani atau pekebun.

Dari kedua perkara tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 97 paket sabu dengan berat bruto 47,73 gram serta 126 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 47,30 gram. Total berat bruto seluruh barang bukti narkotika mencapai 95,03 gram.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres OKU Selatan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan persnya yang didampingi Kasat Narkoba AKP Robi Fahrian, Kasat Reskrim AKP Aston L Sinaga mengatakan, pengungkapan pertama dilakukan pada Sabtu, 24 Oktober 2026, sekitar pukul 02.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Kepayang, Kelurahan Pasar Muaradua, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Baca Juga  Muzani: Kita Akan Buat Kekuasaan Prabowo Terang Benderang

Dalam operasi tersebut, petugas SatresNarkoba mengamankan seorang perempuan berinisial N, berusia 37 tahun.

Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan 120 butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 44,43 gram. Pil tersebut terdiri atas 49 butir berwarna krem, 59 butir berwarna kuning, dan 12 butir berwarna hijau.

Selain itu, petugas juga menemukan 10 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 9,12 gram.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan dari tersangka N mencapai 53,55 gram.

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tas bergambar Mickey Mouse yang berada sekitar 10 meter dari pintu belakang rumah tersangka.

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Penyidik juga memperoleh keterangan awal bahwa narkotika tersebut diduga akan diedarkan di salah satu tempat hiburan di wilayah Kecamatan Muaradua.

Polisi telah mengantongi informasi mengenai seseorang yang diduga menjadi sumber perolehan narkotika tersebut. Informasi itu masih didalami untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkotika.

Baca Juga  Kapolsek Muaradua dan Warga Bantu Evakuasi Korban Tersengat Listrik

Dikatakannya juga, sehari berselang, tepatnya Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar pukul 14.00 WIB, SatresNarkoba Polres OKU Selatan kembali mengungkap kasus narkotika di sebuah rumah di Desa Ujan Mas, Kecamatan Sungai Are.

Pengungkapan kedua ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang laki-laki berinisial I, berusia 43 tahun, yang bekerja sebagai petani atau pekebun.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 87 paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto 38,61 gram. Barang bukti tersebut terdiri atas tiga paket besar dan 84 paket kecil.

Petugas juga menyita enam butir pil yang diduga ekstasi dengan berat bruto 2,87 gram, terdiri atas tiga butir berwarna kuning, dua butir berwarna krem, dan satu butir berwarna hijau.

Total berat bruto barang bukti yang diamankan dari tersangka I mencapai 41,48 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di kantong celana sebelah kiri dan di dalam tas selempang milik tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti tersebut merupakan miliknya. Penyidik juga memperoleh informasi mengenai seseorang yang diduga memasok narkotika kepada tersangka. Pihak yang diduga sebagai pemasok itu masih dalam pencarian.

Baca Juga  Selain Hadiri Paripurna Hut Ke-17 OKU Selatan Gubernur Sumsel Juga Resmikan Jalan

Polisi kini terus mengembangkan perkara tersebut guna menelusuri asal-usul barang haram itu dan mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.

Dari dua pengungkapan yang berlangsung di lokasi berbeda tersebut, SatresNarkoba Polres OKU Selatan berhasil mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika dengan rincian Sabu: 97 paket dengan berat bruto 47,73 gram. Ekstasi: 126 butir dengan berat bruto 47,30 gram. Total berat bruto barang bukti: 95,03 gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Polres OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika dan tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka tersebut.

Pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk menelusuri sumber pasokan, mengidentifikasi pihak lain yang diduga terlibat, serta mengungkap kemungkinan jaringan peredaran yang lebih luas. (Red)

News Feed