oleh

Sat Reskrim Polres OKU Selatan Ringkus Pemuda 26 Tahun Pelaku Curanmor

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co.id–Anggota Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil meringkus terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor milik Riya Juliati Warga Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, kabupaten setempat dengan kerugian 1 (Satu) Unit sepeda motor.

Adapun kejadian pencurian tersebut terjadi pada Kamis 31 Desember 2020 sekira pukul 19:00 Wib di teras depan rumah yang beralamat di Kelurahan Bumi Agung, Kecamatan Muaradua, Kabupaten OKU Selatan.

Kapolres OKU Selatan AKBP., Zulkarnain Harahap, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres OKU Selatan AKP., Apromico., SH.,SIK.,MH, mengatakan penangkapan terhadap Riky (26) Bin Andi Liwarman, pelaku Curanmor tersebut berdasarkan hasil penyelidikan dan dapat diungkap keberadaan tersangka.

“Setelah keberadaan dan barang bukti diketahui lalu Satuan Reskrim melakukan penangkapan terhadap tersangka di desa Kemang Tinggi, Kecamatan Buay Pemaca”,jelas Kasat Jum’at (29-01-2021).

Baca Juga  Kasi Pidsus Sat Reskrim Polres OKU Selatan Paparkan Peran Kepolisian Dalam Penegakan Hukum Pemilu

Lebih lanjut Kasat mengatakan, saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres OKU Selatan guna pengembangan lebih lanjut. (wartaterkini.news)

Komentar

News Feed