oleh

Personil Polres OKU Selatan Gagalkan Transaksi Narkoba di Penginapan Danau Ranau

OKU Selatan Sumsel–Komitmen Polres OKU Selatan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba Polres OKU Selatan berhasil meringkus seorang pria yang diduga sebagai pengedar Narkoba di kawasan wisata Danau Ranau, tepatnya di sebuah penginapan di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Buay Pematang Ribu Ranau Tengah (BPRRT), Minggu (04/01/2026).

Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di Home Stay Melati. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim SatresNarkoba langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian secara tertutup di sekitar lokasi.

Setelah memastikan target berada di tempat kejadian, petugas bergerak cepat dan melakukan penindakan. Seorang pria berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Baca Juga  Maksimalkan Kinerja Jajaran dan Sambut HUT RI Ke-77, Kapolres OKU Selatan Pimpin Anev Mingguan

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana melalui Kasat Narkoba Polres OKU Selatan, AKP Robi Fachrian, membenarkan pengungkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan yang matang.

“Setelah dilakukan pengamatan dan dipastikan target berada di lokasi, anggota langsung melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar AKP Robi, Senin (05/01/2026).

Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana terduga pelaku dengan berat bruto sekitar 4,56 gram. Selain itu, turut diamankan beberapa butir pil ekstasi berlogo LV berwarna merah muda dengan berat bruto lebih dari 2 gram, yang diduga siap untuk diedarkan.

Baca Juga  Polisi Ringkus Pelaku Penganiayaan di Desa Damar Pura OKU Selatan

Polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp150 ribu serta sebuah kotak kecil berwarna hitam hijau yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.

Terduga pelaku diketahui berinisial Rohdi bin Samrawi (32), seorang petani, warga Desa Surabaya, Kecamatan Banding Agung, Kabupaten OKU Selatan.

Usai diamankan di lokasi kejadian, terduga pelaku langsung digelandang ke Mapolres OKU Selatan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga  Polisi Ungkap Pembunuhan Staf Bawaslu, Apresiasi Mengalir untuk Polres OKU Selatan dan Polda Sumsel

“Yang bersangkutan masih kami dalami keterangannya. Dugaan sementara berperan sebagai pengedar. Kami juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain,” tegas AKP Robi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 610 ayat (1) huruf a dan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Polres OKU Selatan menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika, terlebih di kawasan wisata. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba. (Red)

News Feed