oleh

Mulai Dari Kecamatan Simpang, Pemda OKU Selatan Resmi Salurkan Bansos

OKU Selatan, sumsel.siberindo.co–Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan launching penyaluran bantuan beras untuk puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Tunai (BST), di Kecamatan Simpang. Kamis (29-07-2021).

Penyaluran beras yang bekerja sama dengan bulog ini sebagai bentuk perhatian kepada masyarakat di tengah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten OKU Selatan.

Sebagaimana diketahui, terhitung hari ini Kamis (29-07-2021). Kabupaten OKU Selatan termasuk dalam zona merah penyebaran virus Corona.

Baca Juga  Mewakili Kapolres OKU Selatan Kasat Narkoba Hadiri Peresmian Rumah Restoratif Justice

Kepala Dinas Sosial Kabupaten OKU Selatan, Edar Suhairi melalui, Arifin Hadi.,ST, mengungkapkan penyaluran bantuan beras dari Kementerian Sosial di Kecamatan Simpang ini dilakukan secara simbolis mengingat masa Pandemi belum berakhir.

“Jadi kita berikan secara simbolis dan perwakilan saja, untuk selanjutnya nanti kita akan bekerja sama dengan Kepala Desa, Pendamping PKH dan BST,”ungkapnya.

Dikatakanya bantuan beras ini sendiri akan disalurkan kepada 23.377 ribu KPM, Masing-masing KPM akan menerima 10 kilo gram beras. Dengan adanya bansos ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat Pandemi Covid-19 ini.

Baca Juga  Pemda OKU Selatan Belum Pastikan Pelaksanaan Sholat Idul Adha

Penyaluran beras PPKM ini merupakan tindak lanjut Instruksi Mendagri Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 guna Pengendalian Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

“Pemberian beras ini juga sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat apalagi saat ini masyarakat dinilai sangat membutuhkan bantuan, terlebih setelah diberlakukannya PPKM karena semakin meningkatnya penyebaran Covid-19”,jelasnya

Baca Juga  Kapolres OKU Selatan Pimpin Panen Raya Jagung Kuartal I 2026, Bupati Turut Hadir

Lebih lanjut ia mengatakan melihat sitiuasi saat ini dan apa yang menjadi kebutuhan masyarakat, ia meminta pihak Kecamatan dapat membantu dan menyegerakan penyaluran bantuan itu.

“Penyaluran ini sendiri melalui mekanisme penyaluran cadangan beras yang diatur dalam peraturan Menteri keuangan nomor: 8/PMK.02/2019 dan peraturan menteri sosial nomor: 22 tahun 2019”,pungkasnya. (wartaterkini.news)

News Feed