OKU Selatan, Sumsel–Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Muaradua terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pembinaan serta pemenuhan hak-hak warga binaan. Komitmen itu kembali ditegaskan melalui kegiatan Sosialisasi Penyuluhan Hukum yang digelar di aula Lapas Muaradua, Sabtu (29/11/2025).
Kegiatan ini turut melibatkan Stakeholder dari Rumah Bantuan Hukum (RBH) Al-Mukti dan sekaligus menjadi momentum penting dalam memperkuat peran Legal Clinic Collaboration (LCC).
Program LCC sendiri merupakan inisiatif Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan, Erwedi Supriyatno. LCC hadir sebagai ruang konsultasi, pendampingan, dan layanan hukum yang dapat diakses warga binaan secara berkelanjutan.
Kepala Lapas Muaradua, Hero Sulistiyono, saat membuka kegiatan menegaskan pentingnya hak atas informasi dan pendampingan hukum bagi setiap warga binaan. Menurutnya, penyuluhan seperti ini merupakan bagian dari tugas pemasyarakatan untuk memastikan warga binaan memahami secara utuh proses hukum yang sedang mereka jalani.
“Melalui penyuluhan hukum ini, kami berharap warga binaan dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai proses hukum mereka masing-masing. LCC kami hadirkan sebagai sarana konsultasi hukum yang mudah dan berkelanjutan,” jelas Kalapas Hero.
Kegiatan ini menghadirkan pemateri dari unsur advokat serta akademisi berpengalaman dari RBH Al-Mukti. Sebanyak 20 tahanan dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri mendapat penjelasan komprehensif terkait mekanisme pengajuan bantuan hukum, pentingnya peran penasihat hukum, hingga langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika berhadapan dengan proses hukum lanjutan.
Antusiasme warga binaan tampak tinggi. Beragam pertanyaan muncul, mulai dari prosedur banding, pendampingan hukum, hingga penjelasan detail mengenai kasus yang tengah dijalani. Para pemateri juga memberikan edukasi tentang pentingnya kesadaran hukum untuk membentuk perilaku taat aturan setelah nantinya kembali ke masyarakat.
Menutup kegiatan, Kalapas Muaradua kembali menegaskan bahwa seluruh jajaran Lapas berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pemenuhan hak-hak warga binaan.
“Kami ingin memastikan bahwa warga binaan tidak berjalan sendirian menghadapi persoalan hukum. Melalui penyuluhan dan layanan konsultasi LCC, kami hadir untuk memberikan bimbingan, solusi, dan pendampingan yang mereka butuhkan,” tegas Hero Sulistiyono.
Kegiatan ini menjadi bukti nyata upaya Lapas Muaradua dalam memperkuat kapasitas warga binaan di bidang hukum. Penguatan peran Legal Clinic Collaboration diharapkan mampu membuka akses hukum yang lebih mudah, cepat, dan tepat bagi seluruh warga binaan. (Red)







