oleh

Berawal dari Percekcokan, Pembunuhan di Segigok Raya OKU Selatan Terungkap

OKU Selatan Sumsel–Polda Sumatera Selatan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu Selatan bergerak cepat mengungkap kasus dugaan pembunuhan yang terjadi di Dusun V, Desa Segigok Raya, Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Kurang dari satu hari setelah kejadian, terduga pelaku berinisial EW (35) berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 23 Juli 2026, sekitar pukul 14.30 WIB. Korban berinisial M (60), seorang petani, ditemukan meninggal dunia di lokasi kejadian. Kasus tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti oleh jajaran Polres OKU Selatan melalui serangkaian penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa diduga berawal ketika pelaku mendatangi pondok milik korban yang berada di kawasan kebun. Dalam pertemuan tersebut diduga terjadi percekcokan yang kemudian berujung pada tindak kekerasan menggunakan senjata tajam. Dugaan motif masih terus didalami oleh penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Baca Juga  Bhabinkamtibmas Polres OKU Selatan Bersama Warga Gotong Royong Bangun Pos Kamling

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan bersama Tim Identifikasi segera melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan alat bukti, meminta keterangan para saksi, serta berkoordinasi dengan tenaga medis untuk kepentingan penyidikan. Seluruh tahapan dilakukan sesuai prosedur guna memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, dan akuntabel.

Pada malam harinya, setelah memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku, personel Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan EW di kediamannya. Pelaku sempat berupaya menghindari petugas, namun berhasil diamankan tanpa menimbulkan gangguan terhadap masyarakat sekitar.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang serta beberapa barang bukti lainnya yang berkaitan dengan peristiwa pidana. Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan.

Baca Juga  Pesta Sabu Dua Oknum ASN di OKU Selatan Diboyong Ke Jeruji Besi

Terhadap tersangka, penyidik menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada penuntut umum.

Kapolres Ogan Komering Ulu Selatan AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K., menyampaikan apresiasi atas respons cepat personel Satreskrim dalam menangani perkara tersebut.

“Jajaran Satreskrim Polres OKU Selatan bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat sehingga terduga pelaku dapat diamankan dalam waktu singkat. Kami berkomitmen mengawal seluruh proses hukum secara profesional, objektif, dan transparan hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum,” ujar AKBP I Made Redi Hartana, S.H., S.I.K., M.I.K.

Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa Polda Sumsel akan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang mengancam keselamatan jiwa masyarakat.

Baca Juga  Sambangi Pedagang Pasar, Kapolres OKU Selatan Minta Laporkan Gangguan Kamtibmas

“Kami tidak memberikan ruang bagi setiap bentuk kejahatan yang mengganggu rasa aman masyarakat. Seluruh jajaran Polda Sumsel berkomitmen melakukan penegakan hukum secara profesional dan mengajak masyarakat untuk menyelesaikan setiap persoalan melalui jalur hukum serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.

Keberhasilan pengungkapan perkara ini menunjukkan komitmen Polda Sumatera Selatan dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat melalui penegakan hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan.

Polda Sumsel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk mengedepankan komunikasi, musyawarah, serta penyelesaian sengketa melalui mekanisme hukum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di seluruh wilayah Sumatera Selatan. (Ril/Red)

News Feed